Penerbiatan Akta Kematian

No. SK: 188.45/40/KEP/416-301/2024

  1. Pengguna layanan Mengisi form. F2.01
  2. Surat kelahiran dari Desa/Kelurahan
  3. Foto copy KK
  4. Foto copy KTP orang tua
  5. Foto copy Surat Nikah
  6. Foto copy KTP saksi 2 orang
  7. Foto copy ijasah
  8. Mengisi form SPTJM Kematian bermaterai Rp. 10.000,-

  1. Pengguna layanan mengisi blangko form akte kematian
  2. Pengguna menyerahkan berkas lengkap kepada petugas pelayanan
  3. Pengguna layanan menunggu hasil surat permohonan penerbitan Akte Kematian;
  4. Pengguna layanan menerima Akte Kematian

Paling lama 1 hari sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Akte Kematian

Kantor Kecamatan Jatirejo : Jln Jend Sudirman No. 58 Mojokerto

Whatsapps : 0812-3270-9442

kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

Instagram : official.kecamatanjatirejo

Survey Kepuasan Masyarakat : https://sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=1297


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbiatan Akta Kematian "