perekaman secara offline pendataan dan penertiban dokumen kependudukan bagi penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah negara dan atau tanahg dalam kasus pertanahan

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. Penduduk menempati kawasan hutan, tanah negara dan tanah dalam kasus pertanahan
  2. Adanya rekomendasi tim pendataan dan penebitan dokumen kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan Kabupaten Bengkalis

  1. Petugas melakukan pencegekan biomentrik untuk memastikan data yang bersangkutan dalam Basis data kependudukan
  2. Bagi penduduk yang sudah tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan dalam formulir FR-1, 02
  3. Bagi penduduk yang belum tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/disikan Formulir F-1 01 sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Pencantuman alamat dalam pengisisan formulir F101 sebagaimana dimaksud dalam huruf c mengunakan desa tempat perekaman dilakukan
  5. Bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c yang belum melakukan perekemanan biomitrik namun sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah dilakukan perekaman biometrik.
  6. Hasil Pendataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterbitkan Dokumen Kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  7. Hasil Pendataan sebagaimana dimaksud dalam huruf c diterbitkan SKPTI dengan alamat Desa tempat perekaman dilakukan dan;
  8. Hasil Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f direkap ke dalam formulir rekapitulasi pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan
  9. akta Pencatatan Sipil bagi penduduk yang mendududuki kawasan hutan, tanah negara dan atau tanah dalam kasus pertanahan setelah status tanah yang ditempati memiliki kepastian hukum sesuai dengan perataran perundangan yang berlaku

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan

1.  LANGSUNG:

Penduduk datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan   Sipil   Kabupaten   Bengkalis   atau   UPT Disdukcapil di Kecamatan  setempat dalam Kabupaten Bengkalis.

 

2. TIDAK LANGSUNG

a.     Sarana pengaduan yang disediakan :

Melalui telepon 

Melalui kotak 

Melalui layanan online

b.    Prosedur/mekanisme pengaduan :

Pengaduan   disampaikan   melalui   sarana    yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor Dinas    melakukan    verifikasi    terhadap    materi pengaduan dan memberikan tanggapan atas tindak

lanjut pengaduan

c.     Petugas Pelayanan Pengaduan :

AHMAD TATANG, S.Pd  NIP.198409272011021001 Jabatan : Plt.Kepala Pelaksana Teknis Uptdukcapil di Kecamatan Siak Kecil, hp : 085225079099

SURYA IRAWAN ,NIP.198008242010011003. Jabatan: Staff Pengadministrasi Umum.     Hp :081275536462.

MUHAMMAD ASRAF, ST. Jabatan: Operator SIAK,  Hp : 085355577634  jenis layanan  online pengaduan http://simpel-dukcapil.bengkaliskab.go.id dan https://linktr.ee/dukcapilbengkalis

KHAIRUL AKBAR, SE. Jabatan: Operator SIAK,  Hp : 085265070003  jenis  layanan  pengaduan http://simpel-dukcapil.bengkaliskab.go.id dan https://linktr.ee/dukcapilbengkalis


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "perekaman secara offline pendataan dan penertiban dokumen kependudukan bagi penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah negara dan atau tanahg dalam kasus pertanahan"