Penerbitan SKPTI Bagi Orang Asing Pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas Dan Kartu Izin Tinggal Tetap Yang Menjadi Korban Bencana Skala Bencana Kabupaten Di Kabupaten Bengkalis

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. Menjadi korban bencana skala becana Kabupaten Bengkalis.

  1. Petugasmelakukanpencegekanbiomentrikuntukmemastikandatayangbersangkutan dalamBasisdatakependudukan.
  2. Bagiorangasingyangmemiliki kartuizin tinggal terbatasdankatuizin tinggal tetap yang sudah tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/disikan Formulir pendataanpendudukrentanadministrasikependudukan.
  3. Bagiorangasingyangmemilikikartu izin tinggal terbatasdankatuizin tinggal tetap yang belum tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/disikan Formulir Biodata atau formulir F101 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  4. HasilPendataansebagaimana dimaksuddalamhurufadanhurufcditerbitkanDokumen Kependudukansesuaidenganperaturanperundang-undanganyangberlaku.
  5. HasilPendataandanPenerbitanDokumenKependudukan sebagaimanadimaksuddalam hurufddirekapkedalamformulirrekapitulasipendataanpendudukrentanAdministrasi Kependudukan.
  6. Dalamhal orang asing pemegangVisa kunjunganmenjadi korban bencana yang meninggal dunia sesuai denganskala bencana kabupatenBengkalis diterbitkan akte kematian.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumenkependudukan

1.  LANGSUNG:

Penduduk datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan   Sipil   Kabupaten   Bengkalis   atau   UPT Disdukcapil di Kecamatan  setempat dalam Kabupaten Bengkalis.


2. TIDAK LANGSUNG

a.     Sarana pengaduan yang disediakan :

Melalui telepon 

Melalui kotak 

Melalui layanan online

b.    Prosedur/mekanisme pengaduan :

Pengaduan   disampaikan   melalui   sarana    yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor Dinas    melakukan    verifikasi    terhadap    materi pengaduan dan memberikan tanggapan atas tindak

lanjut pengaduan

c.     Petugas Pelayanan Pengaduan :

AHMAD TATANG, S.Pd  NIP.198409272011021001 Jabatan : Plt.Kepala Pelaksana Teknis Uptdukcapil di Kecamatan Siak Kecil, hp : 085225079099

SURYA IRAWAN ,NIP.198008242010011003. Jabatan: Staff Pengadministrasi Umum.     Hp :081275536462.

MUHAMMAD ASRAF, ST. Jabatan: Operator SIAK,  Hp : 085355577634  jenis layanan  online pengaduan http://simpel-dukcapil.bengkaliskab.go.id dan https://linktr.ee/dukcapilbengkalis

KHAIRUL AKBAR, SE. Jabatan: Operator SIAK,  Hp : 085265070003  jenis  layanan  pengaduan http://simpel-dukcapil.bengkaliskab.go.id dan https://linktr.ee/dukcapilbengkalis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SKPTI Bagi Orang Asing Pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas Dan Kartu Izin Tinggal Tetap Yang Menjadi Korban Bencana Skala Bencana Kabupaten Di Kabupaten Bengkalis"