Pelayanan Permintaan Data dan Informasi

  1. Surat permintaan data dan informasi secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Balasan Permintaan Data dan Informasi

1. Pemohon menyampaikan surat permintaan data dan informasi secara tertulis yang ditujukan kepada kepala Dinas

2. Staf menerima surat permintaan tersebut

3. Petugas / staf meneruskan berkas ke Kepala Dinas

4. Kepala Dinas mendisposisi / menunjuk petugas / pejabat yang akan memberikan data dan informasi

5. Pejabat / petugas yang ditunjuk memberikan data dan informasi melalui surat balasan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Data dan Informasi"