2 Jam
Tidak dipungut biaya
Surat Balasan Permintaan Data dan Informasi
1. Pemohon menyampaikan surat permintaan data dan informasi secara tertulis yang ditujukan kepada kepala Dinas
2. Staf menerima surat permintaan tersebut
3. Petugas / staf meneruskan berkas ke Kepala Dinas
4. Kepala Dinas mendisposisi / menunjuk petugas / pejabat yang akan memberikan data dan informasi
5. Pejabat / petugas yang ditunjuk memberikan data dan informasi melalui surat balasan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store