Layanan Fasilitasi Komisi Informasi

No. SK: 000.8.3.2/583/114.1/2024

  1. Mengisi Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
  2. Fotokopi Identitas Pemohon yang sah (KTP, Paspor, dll) untuk Pemohon perseorangan
  3. Fotokopi AD - ART yang telah disahkan Menkumham untuk Badan Hukum
  4. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP untuk Pemohon yang mewakili kelompok orang
  5. Fotokopi Surat/Formulir/Tanda Terima Permohonan Informasi kepada Badan Publik
  6. Fotokopi Surat Tanggapan dari Badan Publik

  • Registrasi sengketa informasi publik paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohoan diterima
  • Memulai upaya penyelesaian sengketa paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan
  • Proses penyelesaian sengketa paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja 

-

Untuk bahan meminta penetapan eksekusi di Pengadilan Tata Usaha Negara, dengan tujuan akhir mendapatkan informasi yang dimohonkan kepada Badan Publik.

Pemohon yang merasa tidak puas dengan pelayanan dari Pegawai Komisi Informasi dapat langsung melaporkannya melalui Surat Fisik Tertulis/Email yang ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitasi Komisi Informasi"