No. SK: 000.8.3.2/583/114.1/2024
-
Untuk bahan meminta penetapan eksekusi di Pengadilan Tata Usaha Negara, dengan tujuan akhir mendapatkan informasi yang dimohonkan kepada Badan Publik.
Pemohon
yang merasa tidak puas dengan pelayanan dari Pegawai Komisi Informasi dapat
langsung melaporkannya melalui Surat Fisik Tertulis/Email yang ditujukan kepada
Ketua Komisi Informasi.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store