Pelayanan Permohonan Informasi Publik

No. SK: 800/4510/418.31/2024

  1. 1. Layanan informasi secara langsung, yaitu layanan informasi publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat, dengan mekanisme pelayanan sebagai berikut: a. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi b. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi public c. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik d. Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Apabila informasi yang diminta masuk dalam kategordikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku e. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publiki
  2. Layanan informasi melalui media baik online maupun cetak, yaitu informasi publik yang tersedia dan diumumkan secara berkala dilayani melalui website PPID Kabupaten Kediri dan media cetak yang tersedia.

  1. 2. Sistem, Mekanisme, Dan Prosedur 1. Permohonan Tidak Langsung ( Online ) Pemohon mengakses website pelayanan permohonan informasi publik pada alamat : https://ppid.kedirikab.go.id/ a) Pemohon dapat lebih dahulu mencari dokumen yang ada pada website kemudian klik tombol Unduh. b) Jika dokumen yang dimaksud tidak ditemukan, pemohon dapat mengakses https://ppid.kedirikab.go.id/ untuk mengisi judul informasi yang dibutuhkan secara manual. c) Pemohon mengisi seluruh form isian permohonan informasi publik pada laman https://ppid.kedirikab.go.id/ dilampiri scan identitas diri/badan hukum d) Pemohon wajib memiliki alamat email untuk sarana komunikasi dan pengiriman dokumen dan atau tanggapan dari PPID Utama. e) Admin PPID Utama berhak melakukan verifikasi identitas pemohon melalui telepon untuk memastikan kesesuaian identitas. f) Jika identitas sudah cocok akan diproses lebih lanjut dan jika terdapat ketidakcocokan antara identitas diri yang diisikan dalam form permohonan dengan bukti scan/ foto identitas yang dilampirkan/diupload maka permohonan akan ditolak. g) Sekretariat PPID Utama meminta kepada komponen (PPID Pelaksana atau Perangkat Daerah) untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP (Daftar Informasi Publik), kepada pemohon informasi. Komponen kemudian memberikan informasi atau dokumen tersebut kepada PPID utama. h) Sekretariat PPID Utama memberikan jawaban untuk memenuhi atau tidak memenuhi permohonan informasi publik dengan disertai alasan. 2. Permohonan Langsung ( Offline ) a) Pemohon datang ke Sekretariat PPID Utama Kabupaten Kediri, dengan alamat Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, Jl. Sekartaji No.2 Desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. b) Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik yang disediakan di Sekretariat P PID Utama Kabupaten Kediri. c) Pemohon wajib menyertakan fotokopi identitas diri/badan hukum sebagaimana yang diisikan dalam Formulir Permohonan Informasi Publik. d) Jika identitas sudah cocok maka diproses lebih lanjut dan jika terdapat ketidakcocokan antara identitas diri yang diisikan dalam formulir permohonan dengan bukti fotokopi identitas diri/badan hukum yang dilampirkan maka akan ditolak. e) Bagi pemohon datang secara langsung ke Sekretariat PPID Utama Kabupaten Kediri akan diberikan Bukti Tanda Terima Permohonan Informasi Publik oleh Admin PPID Utama. f) Pemohon menunggu jawaban dari sekretariat PPID Utama serta akan dihubungi kembali oleh Sekretariat PPID Utama. g) Sekretariat PPID Utama meminta kepada komponen (PPID Pelaksana atau Perangkat Daerah) untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP (Daftar Informasi Publik), kepada pemohon. Komponen kemudian memberikan informasi kepada PPID Utama. h) Sekretariat PPID Utama memberikan jawaban untuk memenuhi atau tidak memenuhi permohonan informasi publik dengan disertai alasan, Catatan: a. Dalam rangka kejelasan dan kepastian status permohonan informasi publik (dapat diberikan; tidak dapat diberikan; dan atau ditolak ) maka sistem permohonan secara online melalui laman ini diatur dengan ketentuan 1 (satu) kali pengajuan permohonan informasi publik hanya diperkenankan untuk 1 (satu) jenis informasi publik. Dalam hal pengajuan permohonan informasi dimaksudkan untuk beberapa jenbis informasi sekaligus (lebih dari satu jenis) maka permohonan harus diinput/diajukan satu persatu. b. Permohonan informasi publik secara sekaligus (lebih dari satu jenis informasi) hanya dapat dilayani melalui mekanisme permohonan secara langsung atau offline dengan datang ke Sekretariat PPID Utama Kabupaten Kediri dengan alamat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri Jl. Sekartaji No.2 Desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.

§  5 (lima) hari kerja,

§  Senin-Kamis 08.00 - 15.45 WIB

§  Istirahat 12.00 - 13.00 WIB

§  Jumat 08.00 - 11.00 WIB

Durasi Penyelesaian : 1-2 hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Permohonan Informasi Publik.

a.       Pengaduan Tak Langsung

No. Telepon           :            (0354) 682152,

696714

No. Fax                  :            (0354) 692279

Website      : https://diskominfo.kedirikab.go.id Email     : diskominfo[at]kedirikab.go.id

b.      Pengaduan Langsung.

1.      Pemohon menyampaikan pemberitahuan langsung kepada Dinas Kominfo.

2.      Petugas merespon atas pemberitahuan pemohon sampai mendapatkan solusi.

3.      Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Dinas Kominfo.

4.      Pejabat Kominfo menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan

mendapatkan solusi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

diskominfo@kedirikab.go.id