No. SK: 61/INSPEKTORAT/TAHUN 2024
30 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
SK Penetapan Gratifikasi
1) tatap muka langsung kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG);
2) tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) pos-el: inspektoratlandak@gmail.com
4) online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id).
5) aplikasi Gratifikasi Online (GOL)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store