Pelayanan Pengendalian Gratifikasi

No. SK: 61/INSPEKTORAT/TAHUN 2024

  1. Laporan Penerimaan Gratifikasi
  2. Tanda Pengenal/Identitas

  1. Pelapor menuju ke Petugas Front Office Inspektorat
  2. Menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi
  3. Mengisi form gratifikasi melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL)

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Penetapan Gratifikasi

1)      tatap muka langsung kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG);

2)      tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)      pos-el: inspektoratlandak@gmail.com

4)      online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id).

5)      aplikasi Gratifikasi Online (GOL)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store