Pendaftaran Bagi Orang Asing Yang Datang Dari Luar Wilayah NKRI Dengan Izin Tinggal Terbatas

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. Membawa Dokumen perjalanan
  2. Membawa Kartu izin tinggal terbatas

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. Pemohon mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan
  3. Petugas melakuan verifikasi dan validasi berkas permohonan dan persyaratan
  4. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan dan memberikan bukti tanda terima dokumen
  5. Petugas melakukan perekaman data dalamb asis data kependudukan
  6. Pejabat melakukan pendaftaran bagi WNI yang datang dari luar negeri untuk menetap di Indonesia
  7. Petugas menyerahkan tanda bukti pendaftaran jika diminta pemohon
  8. Petugas menyimpan berkas permohonan dan persyaratan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen pendaftaran bagi orang asing yang datang dari luar NKRI dengan izin tinggal terbatas

Langsung:

Kantor UPT Disdukcapil Kecamatan Bantan
Jln. Jend. Sudirman, Desa Selatbaru

Tidak Langsung 

Telp. 082283646064

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Bagi Orang Asing Yang Datang Dari Luar Wilayah NKRI Dengan Izin Tinggal Terbatas"