No. SK: 167/2024
1. Melalui Surat Permohonan: menerima jawaban setelah 3 (tiga) hari surat permohonan diterima oleh Kepala Bagian Pemerintahan;
2. Datang Langsung: 1 (satu) hari sejak permintaan informasi disampaikan, apabila database sudah tersedia.Tidak dipungut biaya
Surat jawaban dan/ atau pemberian data dan informasi yang diminta
Laman: http://pemerintahan.pasuruankota.go.id/
Pos-el: adpempaskot@gmail.com
Telepon: 0343-426919, 426604
Fax: 425697
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store