Layanan Data dan Informasi

No. SK: 167/2024

  1. Menyampaikan surat resmi permohonan Data/Informasi ditujukan kepada Kepala Bagian Pemerintahan

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Bagian Pemerintahan ;
  2. Kepala Bagian Pemerintahan mendisposisikan surat permohonan kepada Sub Koordinator;
  3. Sub Koordinator memberikan disposisi/menugaskan pegawai yang kompeten untuk memberikan informasi kepada pengguna layanan;
  4. Informasi disampaikan kepada pemohon

1. Melalui Surat Permohonan: menerima jawaban setelah 3 (tiga) hari surat permohonan diterima oleh Kepala Bagian Pemerintahan;

2. Datang Langsung: 1 (satu) hari sejak permintaan informasi disampaikan, apabila database sudah tersedia.

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban dan/ atau pemberian data dan informasi yang diminta

Laman: http://pemerintahan.pasuruankota.go.id/

Pos-el: adpempaskot@gmail.com

Telepon: 0343-426919, 426604

Fax: 425697   

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store