Standar pelayanan pendaftaran

No. SK: 445/458/TAHUN 2024

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS, JKN, KIS)
  3. Kartu Berobat (untuk pasien yang sudah pernah berobat sebelumnya)

  1. Pasien Datang Pasien datang dan menyerahkan Kartu Identitas, kartu berobat dan kartu jaminan kesehatan Kepada Petugas
  2. Petugas Menanyakan Kepada Pasien Apakah Pasien Lama atau Pasien Baru dan menanyakan Keluhan
  3. jika pasien baru, Pasien didaftar dengan dibuatkan nomor RM dan membuat kartu berobat
  4. jika pasien lama, Petugas Mencari RM Sesuai Identitas Pasien dan menyiapkan form RM
  5. Petugas memasukkan data ke RME dan buku register
  6. Petugas Menyuruh pasien agar menunggu di Poli
  7. Petugas mengantar RM Ke Poli

Senin – Jumat : 08.00 – 15.00

Sabtu : pukul 08.00 - 13.00

Pasien lama : 5 Menit

Administrasi pasien baru : 10 menit

1Pasien yang mempunyai BPJS tidak di kenakan Biaya Pelayanan

Biaya Pelayanan yang tidak mempunyai BPJS / diluar wilayah Kota Sibolga sesuai dengan Perda Kota Sibolga No. 1 Tahun 2024

Pelayanan Rekam Medis

1. Email : puskesmaspelabuhans@gmail.com

2. Telp : 0813 6047 9500

3. Wa : 0813 6047 9500

4. Fb : Puskesmas Pelabuhan Sambas

5. Instagram : Puskesmas Pelabuhan Sambas

6. Kotak Saran

7. Contact Person Tim Pengelolaan Pengaduan

    - Yusri Hutabarat (0822 6126 8779)

     - Lanna S. Pulungan (0821 6845 2019) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pendaftaran"