Perekaman Secara Offine Pendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk yangmenempati Kawasan Hutan, Tanah Negara Dan Atau Tanah Dalam Kasus Pertanahan

  1. Penduduk menempati kawasan hutan, tanah negara dan tanah dalam kasus pertanahan.
  2. Adanya rekomendasi tim pendataan dan penebitan dokumen kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan Kabupaten Bengkalis.

  1. Petugas melakukan pencegekan biomentrik untuk memastikan data yang bersangkutan dalam Basis data kependudukan
  2. Bagi penduduk yang sudah tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan dalam formulir FR-1, 02
  3. Bagi penduduk yang belum tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/disikan Formulir F-1 01 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Pencantuman alamat dalam pengisisan formulir F101 sebagaimana dimaksud dalamhuruf c mengunakan desa tempat perekaman dilakukan.
  5. Bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c yang belummelakukan perekemanan biomitrik namun sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah dilakukan perekaman biometrik
  6. Hasil Pendataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterbitkan Dokumen Kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  7. Hasil Pendataan sebagaimana dimaksud dalam huruf c diterbitkan SKPTI dengan alamat Desa tempat perekaman dilakukan dan;
  8. Hasil Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalamhuruf e dan huruf f direkap ke dalam formulir rekapitulasi pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan
  9. Penerbitan Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga, KTP el, KIA dan kutipan akta Pencatatan Sipil bagi penduduk yang mendududuki kawasan hutan, tanah negara dan atau tanah dalam kasus pertanahan setelah status tanah yang ditempati memiliki kepastian hukum sesuai dengan perataran perundangan yang berlaku

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan

1. LANGSUNG: 

  •  Penduduk datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis atau UPT Disdukcapil di Kecamatan setempat dalam Kabupaten Bengkalis

 2. TIDAK LANGSUNG

 a. Sarana pengaduan yang disediakan : 

  •  Melalui telepon 
  •  Melalui kotak saran 
  • Melalui surat 
  • Melalui website 

b. Prosedur/mekanisme pengaduan : 

  • Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak peron pelapor 
  • Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak peron pelapor 
  • Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan atas tindak lanjut pengaduan 

c. Petugas Pelayanan Pengaduan : 

  • AROMY YOSDEL, S.Sos NIP.19860612 200501 1002 Jabatan : Kepala Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil Kecamatan Bathin Solapan, jenis layanan pengaduan https://linktr.ee/dukcapilbengkalis 
  • JUNNERI , S.Pd, NIP.19740604 200904 1 001 Jabatan : Fungsional Ahli Muda Administrator Data Base, jenis layanan pengaduan Website SP4N Lapor 
  • Ns. DIAH TANTRI KUSUMANINGTIYAS, S. Kep NIP.19760925 200501 2 007 Jabatan : Fungsional Ahli Muda Administrator Data Base, jenis layanan pengaduan http://simpel-dukcapil.bengkaliskab.go.id
  • LINDA LEORITA, SE NIP.19720105 199803 2 003 Jabatan : Fungsional Ahli Muda Administrator Data Base, HP/WA 0821 79645691 
  • PERAWITO, SH NIP.19800917 200901 1 008 Jabatan : Administrator Data Base HP/WA 082173469875 
  •  MUHAMMAD ZULKIFLI NIP. 19810618 201212 1 007 Jabatan : Administrator Data Base. HP/WA 0813 71685622
  • WA Kantor UPTD Kecamatan Pinggir : 0831 83980850
  • Alamat email UPTD kecamatan Pinggir : uptcapilpinggir@gmail.com
  • Alamat email (kantor) :aduandukcapilbks@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman Secara Offine Pendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk yangmenempati Kawasan Hutan, Tanah Negara Dan Atau Tanah Dalam Kasus Pertanahan"