Pelayanan sebagai Narasumber

  1. Surat permintaan atau permohonan sebagai narasumber

3 Jam

Tidak dipungut biaya

-

1. Pemohon menyampaikan surat permintaan sebagai narasumber ke kepala dinas

2. Staf menerima surat permintaan sebagai narasumber dan meneruskan berkas tersebut ke kasubbag umum/sekretaris

3. Proses administrasi

4. Menjadi narasumber pada acara yang dimohonkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan sebagai Narasumber"