3 Jam
Tidak dipungut biaya
-
1. Pemohon menyampaikan surat permintaan sebagai narasumber ke kepala dinas
2. Staf menerima surat permintaan sebagai narasumber dan meneruskan berkas tersebut ke kasubbag umum/sekretaris
3. Proses administrasi
4. Menjadi narasumber pada acara yang dimohonkan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store