Pelayanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

No. SK: NOMOR 18/BPRD/TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN STANDAR

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy sertifikat Tanah/SKT, SPT
  3. Bukti transaksi Jual Beli
  4. Bukti Lunas PBB
  5. Mengisi Formulir Pendaftaran SSPD-BPHTB

  1. Verifikasi BPHTB
  2. Wajib Pajak membayar BPHTB terutang kepada Bank yang ditunjuk dengan menggunakan SSPD-BPHTB

1.   Proses Administrasi 1 (satu) jam.

2.   Pemeriksaan lapangan/verifikasi paling lama 3 (tiga) hari.

3.    Penandatanganan/verifikasi 15 (lima belas) menit.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)


Melalui Website Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak 

bprd.landakkab.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bprd.landakkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)"