No. SK: NOMOR 18/BPRD/TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN STANDAR
1. Proses Administrasi 1 (satu) jam.
2. Pemeriksaan lapangan/verifikasi paling lama 3 (tiga) hari.
3. Penandatanganan/verifikasi 15 (lima belas) menit.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Melalui Website Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak
bprd.landakkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store