2 Jam
Tidak dipungut biaya
Berita acara pendampingan, Surat panggilan mediasi
1. Pelapor melakukan pengaduan kepada mediator UPTD PPA
2. Staf melakukan pencatatan laporan pengaduan
3. Mediator meneruskan berkas ke kepala UPTD PPA
4. Proses pendampingan diantara para pihak
5. Pengaduan kepihak yang berwajib atau penanganan hukum
6. Pendampingan sampai dengan kekuatan hukum tetap
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store