Pelayanan Pendampingan

  1. Melakukan pengaduan ke Dinas PPA Kabupaten OKI
  2. Kartu identitas / KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Berita acara pendampingan, Surat panggilan mediasi

1. Pelapor melakukan pengaduan kepada mediator UPTD PPA

2. Staf melakukan pencatatan laporan pengaduan

3. Mediator meneruskan berkas ke kepala UPTD PPA

4. Proses pendampingan diantara para pihak

5. Pengaduan kepihak yang berwajib atau penanganan hukum

6. Pendampingan sampai dengan kekuatan hukum tetap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan"