Penerbitan Kartu Identitas Anak Bagi Anak Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Tetap

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. Membawa Photocopy paspor dan izin tinggal tetap
  2. Membawa KK asli orang tua
  3. Membawa KTP-el asli kedua orang tuanya
  4. Membawa Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5 tahun keatas sampai usia 17 tahun kurang satu hari

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. Pemohon mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan dan persyaratan
  4. Berkas diverifikasi lebih lanjut dan mendapatkan persetujuan Kabid Dafduk/kepala UPT untuk diproses oleh operator
  5. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan dan memberikan bukti tanda terima dokumen
  6. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan pengajuan untuk TTE Kepala Dinas
  7. Penandatanganan elektronik/TTE
  8. Petugas mencetak KIA
  9. Petugas menyerahkan KIA kepada Penduduk/pemohon
  10. Petugas menyimpan berkas permohonan dan persyaratan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Langsung:

Kantor UPT Disdukcapil Kecamatan Bantan
Jln. Jend. Sudirman, Desa Selatbaru

Tidak Langsung :

 Telp. 082283646064

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak Bagi Anak Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Tetap"