Pelayanan Formulir Biodata Penduduk WNI

No. SK: PERATURAN WALIKOTA NOMOR 35 TAHUN 2021

  1. a. Pemohon menyerahkan surat pengantar RT ke Kelurahan
  2. b. Pemohon mengisi dan melengkapi formulir yang sudah disediakan di kelurahan
  3. c. Formulir setelah di tandatangani Lurah/Sekretaris Kelurahan dibawa ke Kecamatan
  4. d. Setelah mendapatkan tanda tangan Camat/Sekretaris Kecamatan/Kasi Pelayanan, formulir dibawa ke Dispendukcapil

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Formulir Biodata Penduduk WNI

a.    Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah/Kasi Pemerintahan di Kelurahan

b.   Petugas : Camat/Sekretaris Camat/Kasi Pelayanan

c.Kotak Pengaduan/Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Formulir Biodata Penduduk WNI"