14 Hari
Tidak dipungut biaya
dokumen hasil pendaftaran transmigrasi
1. LANGSUNG:
Penduduk datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis atau UPT Disdukcapil di Kecamatan setempat dalam Kabupaten Bengkalis.
2. TIDAK LANGSUNG
a. Sarana pengaduan yang disediakan :
Melalui telepon
Melalui kotak
Melalui layanan online
b. Prosedur/mekanisme pengaduan :
Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan atas tindak
lanjut pengaduan
c. Petugas Pelayanan Pengaduan :
AHMAD TATANG, S.Pd NIP.198409272011021001 Jabatan : Plt.Kepala Pelaksana Teknis Uptdukcapil di Kecamatan Siak Kecil, hp : 085225079099
SURYA IRAWAN ,NIP.198008242010011003. Jabatan: Staff Pengadministrasi Umum. Hp :081275536462.
MUHAMMAD ASRAF, ST. Jabatan: Operator SIAK, Hp : 085355577634 jenis layanan online pengaduan http://simpel-dukcapil.bengkaliskab.go.id dan https://linktr.ee/dukcapilbengkalis
KHAIRUL AKBAR, SE. Jabatan: Operator SIAK, Hp : 085265070003 jenis layanan pengaduan http://simpel-dukcapil.bengkaliskab.go.id dan https://linktr.ee/dukcapilbengkalis
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store