Pelayanan Operasional Peralatan Jammer.

No. SK: 800/4510/418.31/2024

  1. Adanya Surat /Informasi Permohonan Operasional Peralatan Jammer

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan pengamanan kegiatan kepada Kepala Dinas Kominfo. 2. Kepala Bidang Persandian dan Keamanan menerima disposisi, memeriksa disposisi dan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Persandian dan Keamanan Informasi. 3. Kepala Seksi Persandian dan Keamanan Informasi menerima disposisi dan menugaskan tim operator jammer. 4. Tim operator jammer menerima disposisi dan menyiapkan peralatan pengacak sinyal (jammer) 5. Tim operator jammer melaksanakan kegiatan pengacakan sinyal (jamming). 6. Tim operator jammer melaporkan kegiatan pengacakan sinyal

§  5 (lima) hari kerja,

§  Senin-Kamis 08.00 - 15.45 WIB

§  Istirahat 12.00 - 13.00 WIB

§  Jumat 08.00 - 11.00 WIB

Durasi Penyelesaian : 1-2 hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Operasional Peralatan Jammer

Pengaduan Tak Langsung

No. Telepon           :            (0354) 682152,

696714

No. Fax                  :            (0354) 692279

       Website            : https://diskominfo.kedirikab.go.id

Email          : diskominfo[at]kedirikab.go.id

b.      Pengaduan Langsung.

1.      Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.      Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.      Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Dinas Kominfo

4.      Pejabat Kominfo menyelesaikan

           permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

diskominfo@kedirikab.go.id