No. SK: 000.8.3.2/583/114.1/2024
<meta charset="utf-8" />PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik <meta charset="utf-8" />Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak Permohonan Informasi Publik dinyatakan lengkap. <meta charset="utf-8" />Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan <meta charset="utf-8" />Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
<meta charset="utf-8" />Dalam hal Permintaan Informasi Publik dikabulkan, Pemohon Informasi Publik akan menerima salinan Informasi Publik yang dibutuhkan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) atau dokumen nondigital (hardcopy) dengan membayar atau mengganti biaya salinan Informasi Publik jika dibutuhkan.
Informasi publik dan standar pelayanan publik di lingkungan Dinas Kominfo Prov. Jatim
<meta charset="utf-8" />
PPID : https://ppid.kominfo.jatimprov.go.id/
SP4N-LAPOR! : https://jatim.lapor.go.id/
SIKIPO : https://sikipo.jatimprov.go.id/
Surel : ppidprov@jatimprov.go.id
Media Sosial :
Instagram : https://www.instagram.com/kominfojatim/
Facebook : https://www.facebook.com/KominfoProvJatim/
Youtube : https://www.youtube.com/@KOMINFOMMC
X : https://x.com/KominfoJatim?mx=2
Call Center : 1500979
Whatsapp :081132220000
Telepon : 031-8294608
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store