Layanan Informasi Publik (PPID)

No. SK: 000.8.3.2/583/114.1/2024

  • Mengajukan Permohonan Informasi Publik ke PPID Utama baik secara langsung atau melalui elektronik (online);
    1. Mengisi formular permohonan informasi dan melengkapi persyaratan sesuai mekanisme permohonan informasi publik berupa: Pemohon informasi Individu wajib menyertakan identitas diri; Pemohon informasi Kelompok wajib melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa; Pemohon informasi Badan Hukum wajib melampirkan foto copy akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

<meta charset="utf-8" />PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik <meta charset="utf-8" />Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak Permohonan Informasi Publik dinyatakan lengkap. <meta charset="utf-8" />Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan <meta charset="utf-8" />Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.

<meta charset="utf-8" />Dalam hal Permintaan Informasi Publik dikabulkan, Pemohon Informasi Publik akan menerima salinan Informasi Publik yang dibutuhkan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) atau dokumen nondigital (hardcopy) dengan membayar atau mengganti biaya salinan Informasi Publik jika dibutuhkan.

Informasi publik dan standar pelayanan publik di lingkungan Dinas Kominfo Prov. Jatim

<meta charset="utf-8" />

PPID : https://ppid.kominfo.jatimprov.go.id/

SP4N-LAPOR! : https://jatim.lapor.go.id/

SIKIPO : https://sikipo.jatimprov.go.id/

Surel : ppidprov@jatimprov.go.id

Media Sosial :

Instagram : https://www.instagram.com/kominfojatim/

Facebook : https://www.facebook.com/KominfoProvJatim/

Youtube : https://www.youtube.com/@KOMINFOMMC

X : https://x.com/KominfoJatim?mx=2

Call Center : 1500979

Whatsapp :081132220000

Telepon : 031-8294608

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Permohonan Informasi online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik (PPID)"