No. SK: NOMOR 18/BPRD/TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN STANDAR
1. Proses Administrasi 70 (tujuh puluh) menit.
2. Pemeriksaan lapangan/verifikasi untuk kolektif dan perorangan paling lama 1 (satu) hari.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Melalui Website Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak
bprd.landakkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store