Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

No. SK: NOMOR 18/BPRD/TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN STANDAR

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Sertifikat/SKT, SPT
  3. Mengisi Formulir Pendaftaran: SPOP dan LSPOP
  4. Surat Permohonan

  1. Pemeriksaan dan penelitian formulir pendaftaran wajib pajak
  2. Penetapan besaran pajak yang dituangkan dalam SPPT
  3. Pembayaran pajak terutang dengan menggunakan SSPD

1.    Proses Administrasi 70 (tujuh puluh) menit. 

2.    Pemeriksaan lapangan/verifikasi untuk kolektif dan perorangan paling lama 1 (satu) hari.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Melalui Website Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak 

bprd.landakkab.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bprd.landakkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)"