Standar Pelayanan Tentang Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Pemusayawaratan Desa Kabupaten Ogan Komering Ilir

  1. Berita Acara hasil musyawarah/pemilihan BPD
  2. Keputusan dan pengesahan hasil musyawarah
  3. Laporan hasil pemilihan BPD dari panitia
  4. Laporan Panitia hasil Pemilihan BPD
  5. Usulan Kepala Desa tentang peresmian dan pengangkatan BPD
  6. Usulan Camat tentang Pengesahan dan Pengangkatan BPD kepada Bupati OKI melalui Dinas PMD Kab. OKI
  7. Usulan berkas perorangan BPD

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Dinas PMD
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas DPMD
  3. Didisposisikan oleh sekdin, Kadin dan Kepala Bidang Pemdes
  4. Pejabat FUngsional memproses SUrat Keputusan Bupati tentang Peresmian dan Pengangkatan BPD
  5. Diparaf oleh Kepala Bidang, Sekretaris D.PMD
  6. Nota Penjelasan tentang peresmian dan pengangkatan BPD ditandatangani oleh Kepala D.PMD
  7. Surat Keputusan diverifikasi oleh Kabag Hukum, Asisten I, Sekda dan Wakil Bupati
  8. Surat Keputusan Peresmian dan pengangkatan BPD ditandatangani oleh Bupati

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

dinaspmdoki@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tentang Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Pemusayawaratan Desa Kabupaten Ogan Komering Ilir"