Penerbitan Pencatatan Kelahiran WNI di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. Fotocopy surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/ bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum
  2. Fotocopy buku nikah/ kutipan akta perkawinan/ bukti lain yang sah
  3. Fotocopy KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
  5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a.
  6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b.

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil F-2.01 serta melengkapi dokumen persyaratan untuk penerbitan akta kelahiran
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. Petugas registrasi meneruskan formulir pelaporan dan persyaratan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi kepada petugas Disdukcapil Kabupaten atau UPT Disdukcapil kecamatan untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran
  4. Petugas pada Disdukcapil Kabupaten atau UPT Disdukcapil Kecamatan melakukan perekaman data dalam database kependudukan
  5. Pejabat Pencatatan pada Disdukcapil Kabupaten atau UPT Disdukcapil Kecamatan mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
  6. Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon
  7. Pemohon menerima kutipan akta kelahiran
  8. Petugas menyimpan berkas permohonan dan persyaratan

Jangka Waktu Pelayanan Dokumen/ Berkas selama 14 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

Langsung :

1. Warga bisa datang langsung ke Kantor UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.


Tidak Langsung

1. Warga bisa menghubungi nomor handphone pelayanan 082252104091 

2. Warga bisa mengkontak email kantor UPTD Disdukcapil Rupat : uptddukcapilrupat@gmail.com

Prosedur/ mekanisme pengaduan : 

• Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor

 • Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan atas tindak lanjut pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pencatatan Kelahiran WNI di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia."