Pelayanan Informasi Publik

No. SK: 000.8.3.2/10/SEKRE-DISKOMINFO

  1. Mengisi formulir permohonan informasi secara langsung atau melalui website PPID Kabupaten Landak
  2. Mencantumkan nama, alamat dan nomor telepon yang jelas
  3. Menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan
  4. Menyampaikan maksud dan tujuan permohonan informasi dan dokumentasi secara jelas dan relevan
  5. Melampirkan fotokopi identitas (KTP), dan bagi pemohon informasi dari organisasi, instansi swasta dan atau LSM wajib untuk menyertakan Salinan Akta Pendirian Lembaga yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM atau Lembaga yang berwenang
  6. Informasi yang dimohon bukan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan

  1. Pemohon informasi publik mengajukan permohonan informasi kepada badan publik baik langsung atau pun melalui surat elektronik
  2. Pemohon informasi mengisi formulir permohonan informasi dengan menyebutkan nama, alamat, nomor telepon, jenis informasi yang diminta, bentuk informasi, dan cara menyampaikan infromasi, serta melampirkan fotokopi kartu identitas / Akta Pendirian Lembaga
  3. Petugas PPID menerima dan memeriksa permohonan informasi. Permohonan informasi yang memenuhi persyaratan dan bukan termasuk informasi yang dikecualikan akan diberikan tindaklanjut berupa nomor registrasi pendaftaran informasi publik dan memberikan Salinan formulir permohonan informasi publik kepada pemohon
  4. PPID melakukan koordinasi dengan PPID Pembantu dalam memenuhi permohonan informasi
  5. Petugas PPID menyampaikan informasi sesuai permohonan kepada pemohon informasi

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi dan Dokumentasi Publik

1. Langsung     : Ruang Pelayanan PPID Kabupaten Landak

2. Website        : http://ppid.landakkab.go.id/

3. Media Sosial :

Instagram https://www.instagram.com/diskominfo_landak/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store