Manajemen Terpadu Balita Sakit

No. SK: 015/SK.Kep/PUSK.SITA/I/2023

  1. Telah mendaftar di Loket Pendaftaran (sudah memenuhi persyaratan administrasi)
  2. Rekam Medik
  3. KTP/KK

  1. Pasien diarahkan ke meja pelayanan MTBS
  2. Keluarga Pasien menyerahkan map Rekam Medis Pasien/Status Pasien pada petugas di meja pelayanan MTBS
  3. Petugas memvalidasi identitas pasien
  4. Petugas melakukan anamnese dan mencatat hasil anamnese pada register poli MTBS dan pada rekam medis pasien
  5. Petugas melakukan koordinasi dengan Dokter
  6. Dokter melakukan pengkajian dan pemeriksaan lanjutan
  7. Petugas menginformasi prosedur perawatan atau tindakan
  8. Petugas baik Perawat/ Bidan maupun Dokter melakukan tindakan perawatan jika ada tindakan
  9. Petugas memberikan konseling kepada orang tua Balita
  10. Petugas memberikan rujukan ke Poli lain seperti Balita Gizi Buruk dan Balita dengan Menderita Penyakit berbasis Lingkungan (jika perlu)
  11. Dokter memberikan resep
  12. Pasien mengambil obat di apotik Puskesmas
  13. Pasien boleh pulang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Balita Sakit, Pelayanan Deteksi Tumbuh Kembang Balita

  • Kotak Saran
  • Facebok Puskesmas Sita
  • WA 085237096356
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Manajemen Terpadu Balita Sakit"