Penerbitan kartu identitas anak baru bagi anak wni yang baru datang dari luar negeri

  1. Anak usia kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran: 1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya; 2. KK asli orang tua/wali; 3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
  2. . Anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang 1 hari : 1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya; 2. KK asli orang tua/wali; 3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; 4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua lembar
  3. . Surat keterangan dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. Pemohon mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan dan persyaratan
  4. Berkas diverifikasi lebih lanjut dan mendapatkan persetujuan Kabid Dafduk/kepala UPT untuk diproses operator
  5. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan dan memberikan bukti tanda terima dokumen
  6. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan pengajuan untuk TTE Kepala dinas
  7. Penandatanganan elektronik tte
  8. Petugas mencetak KIA
  9. Petugas menyerahkan KIA kepada Penduduk / pemohon
  10. Petugas menyimpan berkas permohonan dan persyaratan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak ( KIA )

1.  LANGSUNG:

Penduduk datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan   Sipil   Kabupaten   Bengkalis   atau   UPT Disdukcapil di Kecamatan  setempat dalam Kabupaten Bengkalis.

 

2. TIDAK LANGSUNG

a.     Sarana pengaduan yang disediakan :

Melalui telepon 

Melalui kotak 

Melalui layanan online

b.    Prosedur/mekanisme pengaduan :

Pengaduan   disampaikan   melalui   sarana    yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor Dinas    melakukan    verifikasi    terhadap    materi pengaduan dan memberikan tanggapan atas tindak

lanjut pengaduan

c.     Petugas Pelayanan Pengaduan :

AHMAD TATANG, S.Pd  NIP.198409272011021001 Jabatan : Plt.Kepala Pelaksana Teknis Uptdukcapil di Kecamatan Siak Kecil, hp : 085225079099

SURYA IRAWAN ,NIP.198008242010011003. Jabatan: Staff Pengadministrasi Umum.     Hp :081275536462.

MUHAMMAD ASRAF, ST. Jabatan: Operator SIAK,  Hp : 085355577634  jenis layanan  online pengaduan http://simpel-dukcapil.bengkaliskab.go.id dan https://linktr.ee/dukcapilbengkalis

KHAIRUL AKBAR, SE. Jabatan: Operator SIAK,  Hp : 085265070003  jenis  layanan  pengaduan http://simpel-dukcapil.bengkaliskab.go.id dan https://linktr.ee/dukcapilbengkalis


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan kartu identitas anak baru bagi anak wni yang baru datang dari luar negeri"