Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Karen Pindah Datang

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  • a. Anak usia kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran:
    1. 1. Foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya; 2. KK asli orang tua/wali; 3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
  • b. Anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang 1 hari:
    1. 1. Foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukka nkutipan akta kelahirana slinya; 2. KK asli orang tua/wali; 3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; 4. Pas foto nakberwarnaukuran2x3sebanyak2(dua) lembar;
  • c. Suratketeranganpindah/suratketeranganpindahdatang.
    1. Catatan: Perysratan yang diambil dari pemohon fhotocoy ikutipan akta kelahiran

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. Pemohon mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan
  3. Petugasm elakukan verifikasi danvalidasib erkas permohonan dan persyaratan
  4. Berkas diverifikasi lebih lanjut dan mendapatkan persetujuan Kabid Dafduk/kepala UPT untuk diproses oleh operator
  5. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan dan memberikan bukti tanda terima dokumen
  6. Petugas melakukan perekaman data dalambasis data kependudukan dan pengajuanu ntuk TTEK epala Dinas
  7. Penandatanganan elektronik/ TTE
  8. Petugas mencetak KIA
  9. Petugas menyerahkan KIA kepada Penduduk/pemohon
  10. Petugasmenyimpanberkaspermohonandanpersyaratan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (Kia)

1.  LANGSUNG:

Penduduk datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan   Sipil   Kabupaten   Bengkalis   atau   UPT Disdukcapil di Kecamatan  setempat dalam Kabupaten Bengkalis.


2. TIDAK LANGSUNG

a.     Sarana pengaduan yang disediakan :

Melalui telepon 

Melalui kotak 

Melalui layanan online

b.    Prosedur/mekanisme pengaduan :

Pengaduan   disampaikan   melalui   sarana    yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor Dinas    melakukan    verifikasi    terhadap    materi pengaduan dan memberikan tanggapan atas tindak

lanjut pengaduan

c.     Petugas Pelayanan Pengaduan :

AHMAD TATANG, S.Pd  NIP.198409272011021001 Jabatan : Plt.Kepala Pelaksana Teknis Uptdukcapil di Kecamatan Siak Kecil, hp : 085225079099

SURYA IRAWAN ,NIP.198008242010011003. Jabatan: Staff Pengadministrasi Umum.     Hp :081275536462.

MUHAMMAD ASRAF, ST. Jabatan: Operator SIAK,  Hp : 085355577634  jenis layanan  online pengaduan http://simpel-dukcapil.bengkaliskab.go.id dan https://linktr.ee/dukcapilbengkalis

KHAIRUL AKBAR, SE. Jabatan: Operator SIAK,  Hp : 085265070003  jenis  layanan  pengaduan http://simpel-dukcapil.bengkaliskab.go.id dan https://linktr.ee/dukcapilbengkalis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Karen Pindah Datang"