Penerbitaan keputusan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil tentang peersetujuan penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melampaui batas 60 (enam puluh ) hari sejak tanggal kelahiran

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. Permohonan Kepala UPTD Kecamatan untuk menerbitkan akta kelahiran yang melampaui batas 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran dengan melampirkan persyaratan
  2. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran/SPTJM Kelahiran
  3. FotocopyKK (Kartu Keluarga)

  1. Pemohon/Kepala UPTD Kecamatan mengajukan permohonan persetujuan penerbitan akta kelahiran
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas dan persyaratan
  3. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan dan memberikan bukti tanda terima
  4. Petugas menyiapkan draf surat keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melampaui batas 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran atas nama penduduk yang dimohon
  6. Petugas menyerahkan surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada pemohon (UPTD
  7. Petugas menyimpan berkas permohonan dan persyaratan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

1. LANGSUNG: 

  •  Penduduk datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis atau UPT Disdukcapil di Kecamatan setempat dalam Kabupaten Bengkalis

 2. TIDAK LANGSUNG

 a. Sarana pengaduan yang disediakan : 

  •  Melalui telepon 
  •  Melalui kotak saran 
  • Melalui surat 
  • Melalui website 

b. Prosedur/mekanisme pengaduan : 

  • Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak peron pelapor 
  • Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak peron pelapor 
  • Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan atas tindak lanjut pengaduan 

c. Petugas Pelayanan Pengaduan : 

  • AROMY YOSDEL, S.Sos NIP.19860612 200501 1002 Jabatan : Kepala Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil Kecamatan Bathin Solapan, jenis layanan pengaduan https://linktr.ee/dukcapilbengkalis 
  • JUNNERI , S.Pd, NIP.19740604 200904 1 001 Jabatan : Fungsional Ahli Muda Administrator Data Base, jenis layanan pengaduan Website SP4N Lapor 
  • Ns. DIAH TANTRI KUSUMANINGTIYAS, S. Kep NIP.19760925 200501 2 007 Jabatan : Fungsional Ahli Muda Administrator Data Base, jenis layanan pengaduan http://simpel-dukcapil.bengkaliskab.go.id
  • LINDA LEORITA, SE NIP.19720105 199803 2 003 Jabatan : Fungsional Ahli Muda Administrator Data Base, HP/WA 0821 79645691 
  • PERAWITO, SH NIP.19800917 200901 1 008 Jabatan : Administrator Data Base HP/WA 082173469875 
  •  MUHAMMAD ZULKIFLI NIP. 19810618 201212 1 007 Jabatan : Administrator Data Base. HP/WA 0813 71685622
  • WA Kantor UPTD Kecamatan Pinggir : 0831 83980850
  • Alamat email (kantor) :aduandukcapilbks@gmail.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitaan keputusan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil tentang peersetujuan penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melampaui batas 60 (enam puluh ) hari sejak tanggal kelahiran"