Pelayanan Hibah uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan

No. SK: NOMOR 167 TAHUN 2024

  • Persyaratan Umum Hibah Uang
    1. Proposal;
    2. Surat pernyataan pertanggung jawab; dan
    3. Surat pernyataan kesediaan menyediakan dana pendamping apabila diperlukan.
  • Persyaratan Khusus :
    1. Dokumen keputusan tentang kepengurusan dikota;
    2. Akta notaris mengenai pendirian Badan/Lembaga atau dokumen lain yang dipersamakan;
    3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    4. Surat keterangan Domisili Badan/Lembaga dari kelurahan setempat;
    5. Izin operasional/tanda daftar Badan/ Lembaga dari instansi yang berwenang;
    6. Bukti kontrak sewa gedung/bangunan bagi Badan/Lembaga yang kantornya menyewa;
    7. Fotokopi KTP yang masih berlaku atas nama Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain; dan
    8. Fotokopi rekening Bank yang masih aktif atas nama Badan/Lembaga dan atau Pengurus Hibah.
  • Persyaratan Administrasi yang diajukan oleh organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia meliputi:
    1. Surat telah terdaftar pada kementrian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia;
    2. Keputusan tentang penetapan sekretariat tetap di kota;
    3. Akta notaris mengenai pendirian organisasi atau dokumen lain yang dipersamakan;
    4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    5. Surat keterangan Domisili Organisasi dari Kelurahan setempat;
    6. Izin operasional/ tanda daftar organisasi dari Instansi yang berwenang;
    7. Bukti kontrak sewa gedung/bangunan bagi Organisasi yang kantornya menyewa;
    8. Fotokopi KTP yang masih berlaku atas nama Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain; dan
    9. Fotokopi rekening Bank yang masih aktif atas nama Oragnisasi dan atau Pengurus Hibah.
  • Penerima Hibah berupa uang mengajukan permohonan pencairan Hibah kepada SKPD (Sekretaris Daerah) dengan dilengkapi persyaratan Administrasi meliputi, Hibah untuk badan atau lembaga terdiri dari:
    1. Surat permohonan pencairan hibah dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan Hibah sesuai yang tercantum dalam DPA SKPD;
    2. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
    3. Fotokopi KTP atas nama ketua atau sebutan lain ketua Badan/Lembaga penerima Hibah;
    4. Fotokopi rekening Bank yang masih Aktif atas nama Badan/lembaga penerima Hibah;
    5. Kwitansi rangkap 4 terdiri dari 1 rangkap bermaterai cukup di tandatangani dan di bubuhi cap serta dicantumkan nama lengkap ketua atau sebutan lain ketua badan / lemba penerima Hibah; dan
    6. Surat pernyataan tanggung jawab.
  • Penerima Hibah ( berupa uang mengajukan permohonan pencairan Hibah kepada SKPD (Sekretaris Daerah) dengan dilengkapi persyaratan Administrasi meliputi,
    1. Hibah untuk organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia terdiri dari:
    2. Surat permohonan pencairan hibah dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan hibah sesuai yang tercantum dalam DPA SKPD;
    3. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
    4. Fotokopi KTP atas nama ketua atau sebutan lain ketua organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia penerima Hibah;
    5. Fotokopi rekening Bank yang masih Aktif atas nama organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia penerima Hibah;
    6. Kwitansi rangkap 4 terdiri dari 1 rangkap bermaterai cukup di tandatangani dan di bubuhi cap serta dicantumkan nama lengkap ketua atau sebutan lain ketua organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia penerima Hibah; dan
    7. Surat pernyataan tanggung jawab.

  • Perencanaan Anggaran Belanja Hibah Uang
    1. Pengguna Layanan/pemohon menyampaikan Pengajuan Proposal ditujukan kepada Wali Kota melalui Sekretariat Daerah;
    2. Wali Kota mendisposisikan pengajuan proposal permohonan kepada Sekretaris Daerah – Asisten Pemerintahan dan Bagian Kesejahteraan Rakyat – Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat;
    3. Bagian kesejahteraan Rakyat melakukan Evaluasi keabsahan dan kelengkapan persyaratan permohonan Hibah sesuai pedoman yang berlaku;
    4. Apabila dokumen persyaratan pemohon tidak lengkap akan di kembalikan kepada pemohon;
    5. Kepala SKPD (Sekretaris Daerah) menyampaikan hasil Evaluasi hibah berupa rekomendasi kepada Wali Kota melalui TAPD;
    6. TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan Daerah yang dituangkan dalam daftar nominatif calon penerima Hibah;
    7. Rekomendasi kepala SKPD dan dalam hasil pertimbangan TAPD disertasi daftar nominatif calon penerima Hibah untuk selanjutnya disampikan kepada Wali Kota;
    8. Wali Kota menetapkan persetujuan atau penolakan daftar nominatif calon penerima Hibah berdasarkan hasil Evaluasi SKPD dan pertimbangan TAPD; dan
    9. Persetujuan Wali Kota terhadap daftar nominatif calon penerima hibah dituangkan dalam bentuk lembar persetujan Wali Kota berupa daftar nominatif calon penerima hibah dan menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran Hibah dalam rancangan KUA dan PPAS.
  • Pencairan Belanja Hibah Uang
    1. Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Walikota tentang penjabaran APBD menjadi dasar penyaluran Hibah;
    2. Penyaluran Hibah dari Pemerintah Kota kepada penerima Hibah dilakukan setelah penandatangan NPHD;
    3. Penyaluran Hibah berupa uang didasarkan pada DPA SKPD dan NPHD;
    4. Penerima Hibah berupa uang mengajukan permohonan pencairan Hibah kepada SKPD (Sekretaris Daerah) dengan dilengkapi persyaratan Administrasi
  • Alur Pencairan Hibah Uang
    1. Dalam hal terdapat ketidak sesuaian antara permohonan Hibah dengan Dokumen pelaksanaan Anggaran (DPA), kepala SKPD pengguna Anggaran Hibah memberitahukan kepada penerima hibah untuk membuat dan / atau menyesuaikan proposal/permohonan sesuai dengan besaran Hibah yang ditetapkan dalam DPA;
    2. Pemohon/penerima hibah menyampaikan Pengajuan Proposal penyesuaian yang disesuaikan dengan anggaran DPA dan ditujukan kepada Walikota, disampaikan dan diadministrasikan/ dicatat melalui Sekretariat Daerah;
    3. Walikota mendisposisi pengajuan proposal penyesuaian kepada Sekretaris Daerah- Asisten Pemerintahan dan Kesra – Kepala Bagian Kesra;
    4. Bagian Kesejahteraan Rakyat mempelajari dan memeriksa berkas permohonan Proposal Penyesuaian beserta kelengkapannya;
    5. Bagian Kesejahteraan Rakyat menyiapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah;
    6. Penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Kepala SKPD selaku pengguna Anggaran (Sekretaris Daerah) dengan penerima Hibah;
    7. Penerima Hibah mengajukan Permohonan Pencairan Hibah Kepada Pengguna Anggaran (PA); dan
    8. Bendahara pengeluaran pembantu Bagian Kesejahteraan Rakyat menyiapkan lampiran SPP, LS hibah untuk diajukan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) untuk di verifikasi, selanjutnya KPA menerbitkan SPM LS dan dikirimkan ke BPKA selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).

1. Pengguna Layanan/pemohon menyampaikan Pengajuan Proposal Kepala SKPD (Sekretaris Daerah) menyampaikan hasil evaluasi hibah berupa rekomendasi kepada Walikota melaui TAPD, 7 (Tujuh) hari.


Tidak dipungut biaya

Hibah uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan

Laman      : https://kesra.pasuruankota.go.id

Whatsapp : 085230458976
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hibah uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan"