Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 440/006/PKM-SBK/2024

  1. Berkas rekam medik

18-25 menit (sesuai dengan kasus yang ada)

-          Gratis bagi pasien BPJS.

-          Pasien non BPJS sesuai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah No.40 tahun 2024.

Pemeriksaan Kesehatan Rp.10.000,-

- Pengobatan - Perawatan - Surat istirahat (cuti) / surat keterangan dari dokter - Rujukan

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

-          Kotak Pengaduan

-          Penyampaian secara langsung ke Puskesmas Sebangki

-    SMS CENTER : Hp.085182700737

-          E-mail: sebangkipusk@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"