Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah

No. SK: Nomor 86/Umum/Tahun 2024

  1. Laporan, Dokumen/berkas pendukung, dan Tanda pengenal/ identitas.

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi
  2. Menyampaikan keperluaan, mengisi buku tamu;
  3. Menerima informasi dari petugas;
  4. Menerima layanan konsultasi dari Bagian Perekonomian, Pembangunan dan SDA

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah

a.     Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam;

b.     Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

c.      Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

              d.   Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-                           lambatnya 60 hari kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store