Pelayanan Laboratorium

No. SK: 045/PUS-KABTIM/SK/I/2023

  1. pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. pasien memiliki rekam medis pribadi
  3. pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Petugas laboratorium menerima form permintaan pemeriksaan laboratorium yang dibawa pasien dari unit yang meminta pemeriksaan laboratorium.
  2. Petugas laboratorium memberikan penjelasan kepada pasien tentang tindakan laboratorium yang akan dilaksanakan.
  3. Petugas laboratorium menyerahkan formulir inform consent kepada pasien.
  4. Petugas laboratorium mengambil sambil atau meminta pasien mengambil spesimen
  5. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sesuai jenis pemeriksaan yang diminta.
  6. Petugas laboratorium mendokumentasikan hasil di formulir hasil pemeriksaan laboratorium dan buku register laboratorium.
  7. Petugas laboratorium menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien untuk diserahkan kembali ke unit yang meminta.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Laboratorium

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"