Layanan anggota

No. SK: 41.a/KPTS/DISPUSSIP/2023

  1. 1. Kartu tanda penduduk/kartu pelajar/kartu mahasiswa
  2. 2. Foto 3x4

  1. Pustakawan menjelaskan informasi keanggotaan pada calon anggota yang datang dan menyerahkan formulir keanggotaan untuk diisi dan menjelaskan tata tertib dan peraturan perpustakaan pada calon anggota;
  2. Calon Anggota Perpustakaan mengisi formulir, meminta tandatangan dan stempel penanggung jawab keanggotaaan dan melengkapi persyaratan lainnya
  3. Calon Anggota Perpustakaaan menyerahkan formulir keanggotaan yang telah ditanda tangani oleh penanggung jawab keanggotaan, dan menyerahkan syarat-syarat keanggotaan lainnya;
  4. Pustakawan Menerima kelengkapan pendaftaran dan memverifikasi kesesuaian berkas dan melakukan entri data calon anggota ke dalam sistem automasi sertamen cetak kartu anggota dan menyerahkan kartu kepada anggota;
  5. Anggota Perpustakaan menerima kartu dan mengisi buku tanda terima kartu.

3 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Anggota


Email dispusip siak : Dispusipsiak@gmail.com

Websita : dispusipsiak.siakkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui link Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan anggota"