Layanan Sirkulasi

No. SK: 41.a/KPTS/DISPUSSIP/2023

  1. Untuk anggota, sirkulasi menggunakan kartu anggota perpustakaan
  2. untuk non anggota, sirkulasi hanya menggunakan KTP

  1. Tata cara Peminjaman a. Menyerahkan buku yang dipinjam dan kartu anggota/KTP kepada petugas Layanan b. Petugas mengambil kartu buku, mencatat nomor anggota peminjaman atau data peminjam dan mencatat tanggal harus kembali dikartu buku c. Petugas mengentri data peminjam d. Petugas menyerahkan buku yang akan dipinjam kepada peminjam
  2. Tata cara pengembalian : a. Kartu anggota dan koleksi yang dipinjam diserahkan kepada petugas layanan b. Petugas menanyakan tanggal peminjamam c. Petugas mencari data peminjam d. Petugas memeriksa tanggal kembali dan nomor anggota e. Petugas mengentri data pengembalian f. Petugas memasukkan kartu buku kedalam buku yang akan dikembalikan kemudian menyerahkan kartu anggota kepada peminjam Petugas memasukkan kartu buku kedalam buku yang dikembalikan kemudian menyerahkan kartu anggota kepada peminjam

Jam Layanan Senin s/d Jumat (08.30 s/d 15.30 WIB)

Tidak dipungut biaya

Layanan Sirkulasi (Peminjamam dan Pengembalian)

Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan

Kotak saran : Tersedia

Email : dispusipsiak@gmail.com

Website : dispusip.siakkab.go.id

Instagram/facebook :dispusipsiak



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui link Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sirkulasi"