Kesehatan Jiwa

No. SK: 015/SK.Kep/PUSK.SITA/I/2023

  1. Telah mendaftar di Loket Pendaftaran (sudah memenuhi persyaratan administrasi)
  2. KTP/KK

  1. Petugas memanggil pasien dan menerima Kartu Status Pasien dari Petugas Loket Pendaftaran
  2. Petugas melakukan komunikasi dengan pasien dengan 3S (Senyum, Sapa, Salam)
  3. Petugas melakukan anamnesa singkat pada pasien tentang tanda dan gejala penyakit dan melakukan pemeriksaan TTV
  4. Dokter melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik sesuai kebutuhan
  5. Petugas menentukan diagnosa dan menentukan tindakan selanjutnya (terapi pengobatan, konseling dan selanjutnya kunjungan ke rumah)
  6. Pasien diarahkan ke ruang pelayanan obat untuk pengambilan obat
  7. Pasien boleh pulang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Jiwa, Kunjungan Rumah Pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa

  • Kotak Saran
  • Facebok Puskesmas Sita
  • WA 085237096356
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesehatan Jiwa"