Keterangan Domisili Tenaga Kerja Asing

No. SK: 188.45/40/KEP/416-301/2024

  1. Surat keterngan Domisili dari Desa
  2. SKTT aktif
  3. Foto copy paspor
  4. Foto copy KITAS

  1. Pengguna layanan menyerahkan berkas lengkap kepada petugas pelayanan
  2. Pengguna layanan menunggu hasil permohonan Legalisasi surat;
  3. Pengguna layanan menerima berkas Legalisasi Surat

Paling lama 1 hari sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap


Tidak dipungut biaya

Keterangan Domisili Tenaga Kerja Asing

Kantor Kecamatan Jatirejo : Jln Jend Sudirman No. 58 Mojokerto

Whatsapps : 0812-3270-9442

kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

Instagram : official.kecamatanjatirejo

Survey Kepuasan Masyarakat : https://sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=1297


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Domisili Tenaga Kerja Asing"