Standar pelayanan Penanganan Orang Terlantar

No. SK: 09 TAHUN 2023

  1. 1. Pemohon didampingi petugas kepolisian atau surat keterangan kepolisian atau adanya laporan dari pihak kepolisian tentang orang terlantar
  2. 2. Dinas Sosial P3AKB Melakukan peninjauan dan pemeriksaan yang bersangkutan (OT)
  3. 3. Apabila kondisi OT tersebut sehat/sadar maka dibuatkan surat pengantar untuk disampaikan ke Dinas Sosial Provinsi dan memberikan permakanan sebelum diantar
  4. 4. Apabila OT Kurang sehat/sakit maka dirujuk ke Rumah sakit/puskesmas
  5. 5. OT dilengkapi surat pengantar dipulangkan k daerah asal melalu Dinas Sosial Provinsi

80 Menit

Tidak dipungut biaya

Standar pelayanan Penanganan Orang Terlantar

Tatap  muka dan tertulis kepada Pejabat DSP3AKB Kab. Landak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Penanganan Orang Terlantar"