Layanan Internet

No. SK: 41.a/KPTS/DISPUSSIP/2023

  1. Anggota aktif Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Siak dibuktikan dengan Kartu Anggota maupun tidak anggota

  1. Sebelum masuk ke ruangan layanan akses internet, pemustaka menitipkan tas atau barang bawaan di loker
  2. Pemustaka melakukan presensi kehadiran dimesin presensi yang disediakan dengan cara mengetik manual nomor induk anggota
  3. Pemustaka menuju keruang akses internet
  4. Petugas memberikan arahan dan mengawasi penggunaan internet oleh pemustaka
  5. Pemustaka menutup situs yang telah diakses
  6. Pemustaka mengambil kembali tas atau barang bawaan yang dititipkan di loker
  7. Petugas mematikan komputer pada saat jam layanan telah selesai

Jam layanan senin s/d jumat (08.30 s/d 15.30 WIB)

Tidak dipungut biaya

Layanan Akses Internet

Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan

Kotak saran :Tersedia

Email : dispusipsiak@gmail.com

Website : dispusip.siakkab.go.id

Instagram/facebook :dispusipsiak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Internet"