Uji Berkala

No. SK: 188/27/423.106/2024

  1. Foto Copy Buku Uji dan Asli
  2. Foto Copy Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Kendaraan Bermotor
  4. Surat Kuasa dengan Materai cukup jika pengurusan oleh bukan pemilik
  5. Gesekkan Nomor Mesin, Nomor Rangka, dan Nomor Uji
  6. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Untuk Kendaraan yang Kehilangan STNK
  7. Surat Keterangan Tidak Lulus Uji bagi Kendaraan yang dinyatakan Tidak Lulus Uji

  1. Kendaraan Wajib Uji datang ke Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor
  2. Menyerahkan berkas permohonan uji. Apabila hasil verifikasi petugas tidak sesuai, maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Pemeriksaan Teknis. Susunan, Perlengkapan, Ukuran, Rumah-rumah, dan Rancangan Teknis Kendaraan Bermotor Sesuai Peruntukannya
  4. Pemeriksaan Laik Jalan. Pengukur Kedalaman Alur Ban, Emisi Gas Buang, Daya tembus Cahaya pada Kaca, Kincup Roda Depan, Daya Pancar Lampu dan Penyimpangan, Suara Klakson, Berat Kendaraan, Rem Utama dan Rem Parkir, Penyimpangan Alat penunjuk kecepatan
  5. Melakukan analisis dan evaluasi secara komprehensif hasil pemeriksaan teknis dan laik jalan. Jika tidak lulus, dibuatkan surat tidak lulus. Apabila pemohon tidak menyetujui surat keterangan tidak lulus uji dapat mengajukan keberatan kepada pimpinan secara tertulis. Kemudian Pimpinan memberikan jawaban secara tertulis terhadap surat keberatan
  6. Input Hasil Pengujian dan Pencetakan Tanda Bukti Lulus Uji Elektronik ( BLUE ). Smartcard, Sertifikat dan Stiker
  7. Penyerahan Tanda Bukti Lulus Uji Elektronik Kepada Pemilik Kendaraan Bermotor

32 Menit

Tidak dipungut biaya

Uji Berkala

Jika tidak lulus, dibuatkan surat tidak lulus. Apabila pemohon tidak menyetujui surat keterangan tidak lulus uji dapat mengajukan keberatan kepada pimpinan secara tertulis. Kemudian Pimpinan memberikan jawaban secara tertulis terhadap surat keberatan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store