Pelayanan Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Bagian Hukum

  1. Masyarakat mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hokum kepada Lembaga Bantuan Hukum;
  2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
  3. Melampirkan Surat Keterangan Miskin dari Lurah

  1. Masyarakat mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum (Lembaga Bantuan Hukum yang bekerjasama dengan Pemkot Singkawang)
  2. Permohonan paling sedikit memuat : - Identitas Pemohon - Uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum; dan - Dokumen yang berkenaan dengan perkara - Surat Keterangan Miskin dari Lurah
  3. Jika pemohon bantuan hukum tidak dapat menyusun permohonan secara tertulis dapat mengajukan permohonan secara lisan;
  4. Dalam hal permohonan bantuan hukum diajukan secara lisan, pemberi bantuan hukum menuangkan dalam bentuk tulisan
  5. Setelah perkara selesai ditangani, Pemberi bantuan hukum menyampaikan Laporan penanganan perkara ke Bagian Hukum.

Pelaksanaan layanan oleh Lembaga Bantuan Hukum berdasarkan perjanjian kerja sama

Tidak dipungut biaya

1. Legal Opinion; 2. Gugatan; 3. Jawaban/Eksepsi; 4. Replik; 5. Duplik; 6. Daftar Bukti; 7. Data Saksi; 8. Kesimpulan; 9. Memori Banding; 10. Memori Kasasi; 11. Kontra Memori Banding; 12. Kontra Memori Kasasi; 13. Dokumen Peninjauan Kembali; 14. Dokumen lain terkait perkara sesuai dengan aturan yang berlaku;

·         Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

-      Datang langsung

-      Surat dengan ditujukan kepada:

Lembaga Pemberi Bantuan Hukum (LBH yang bekerjasama dengan Pemkot Singkawang)

·         Petugas penerima/pengelola pengaduan:

-      Lembaga Pemberi Bantuan Hukum (LBH yang bekerjasama dengan Pemkot Singkawang)

-      Lokasi : Kantor Lembaga Pemberi Bantuan Hukum (LBH yang bekerjasama dengan Pemkot Singkawang)

·         Jangka Waktu Pengaduan:

-      30-60 menit (untuk pengaduan yang dapat langsung diselesaikan)

1-2 hari (untuk pengaduan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store