Penampungan Sementara

  1. Surat Rekomendasi dari Kepala UPTD untuk dilakukan penampungan sementara di Rumah Singgah UPTD PPA

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitas Rumah Singgah

1. Surat rekomendasi dari Kepala UPTD untuk dilakukan penampungan sementara di Rumah Singgah UPTD PPA

2. Surat hasil asesmen dari mediator ke kepala UPTD PPA

3. kepala UPTD PPA menerima berkas hasil asesmen dari mediator, dan mengeluarkan surat rekomendasi untuk dilakukan penampungan sementara di Rumah Singgah UPTD PPA

4. Korban dan keluarganya ditampung dan difasilitasi di Rumah Singgah UPTD PPA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penampungan Sementara"