3 Hari
Tidak dipungut biaya
Fasilitas Rumah Singgah
1. Surat rekomendasi dari Kepala UPTD untuk dilakukan penampungan sementara di Rumah Singgah UPTD PPA
2. Surat hasil asesmen dari mediator ke kepala UPTD PPA
3. kepala UPTD PPA menerima berkas hasil asesmen dari mediator, dan mengeluarkan surat rekomendasi untuk dilakukan penampungan sementara di Rumah Singgah UPTD PPA
4. Korban dan keluarganya ditampung dan difasilitasi di Rumah Singgah UPTD PPA
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store