Layanan Kontra Penginderaan Keamanan Informasi

No. SK: 344/DISKOMINFO-A.500.12.11.3/2024

  • Layanan Kontra Penginderaan Keamanan Informasi
    1. Pemohon membawa surat permintaan/permohonan untuk Layanan Kontra Penginderaan

  • Layanan Kontra Penginderaan Keamanan Informasi
    1. Layanan Kontra Penginderaan Keamanan Informasi

Untuk sub        layanan              kontra penginderaan, dilaksanakan paling cepat H+2 setelah surat permohonan diterima, waktu dan pelaksanaan kegiatan bersifat terbatas/ rahasia.

Tidak dipungut biaya

Layanan pengamanan ruang / fasilitas / asset strategis dari penyadapan / pencurian / sabotase informasi

a.      Pengaduan Langsung datang ke Bagian Registrasi pada hari dan Jam Kerja Kotak

b.      Saran

c.       E-Mail:

  d.     WA/Telpon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

diskominfo@ketapangkab.go.id