Pelayanan Layanan Aduan Masyarakat

No. SK: 22 Tahun 2024

  1. Membawa fotocopy alas hak atas tanah yang mengalami sengketa tanah
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa surat pengaduan sengketa tanah

  1. Memeriksa berkas persyaratan
  2. Mencatat di buku register
  3. Membuat surat panggilan kepada pihak yang bersengketa
  4. Mempertemukan para pihak untuk di mediasi dengan memaparkan kronologi sengketa yang terjadi
  5. Melakukan peninjauan lokasi sengketa
  6. Membuat surat pernyataan kesepakatan damai dan surat pernyataan pengadilan
  7. Melaporkan hasil pertemuan ke Camat

Dilakukan mediasi antara kedua belah pihak yang bersangkutan

Tidak dipungut biaya

Mediasi sengketa tanah

Kontak Person : 082192907677

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Layanan Aduan Masyarakat"