Penanganan Surat Keluar via SRIKANDI

No. SK: 86/UMUM/TAHUN 2024

  1. Konsep Surat Keluar

  1. Memerintahkan Kasubbag untuk membuat sebuah konsep surat keluar yang berkenaan dengan Kasubbag dan akan ditandatangani secara elektronik oleh Pimpinan
  2. Memerintahkan Staf Pengadministrasian Umum untuk mengerjakan konsep Surat yang diperintahkan Kabag
  3. Mengerjakan Konsep Surat serta menginput data surat keluar berupa jenis naskah, sifat naskah, klasifikasi, nomor naskah, hal, isi ringkasan, tujuan surat, verifikator dan penandatanganan, serta mengupload berkas konsep surat ke SRIKANDI. Mengirim data konsep surat keluar dan berkas konsep surat keluar tersebut ke Kasubbag untuk verifikas
  4. Menelaah konsep surat dari Staf Pengadministrasian Umum, apabila konsep surat sudah benar diverifikasi dan diteruskan ke Kabag Umum, apabila masih ada perbaikan maka konsep surat tersebut dikembalikan ke Staf Administrasi Umum (Konseptor) untuk diperbaiki
  5. Menelaah konsep surat dari Kasubbag, apabila konsep surat sudah benar dan ditandatangani elektronik, jika konsep surat tersebut harus diteruskan ke Asisten Administrasi Umum (Asisten III) maka terlebih dahulu diverifikasi, dan apabila masih ada perbaikan maka konsep surat tersebut dikembalikan ke Kasubbag (Verifikator) atau Staf Administrasi Umum (Konseptor) untuk diperbaiki
  6. Menandatangani elektronik berkas konsep surat keluar serta melakukan pengambilan nomor otomatis untuk nomor surat keluar lalu mengirim surat keluar sesuai dengan tujuan surat di SRIKANDI
  7. Meneliti konsep surat yang diteruskan, konsep surat ditandatangani elektronik apabila sudah benar, jika konsep surat tersebut harus diteruskan ke Sekda/Bupati/Wakil Bupati, maka terlebih dahulu diverifikasi, jika konsep tersebut masih terdapat kesalahan maka dikembalikan ke Kabag Umum (Verifikator) atau Staf Pengadministrasian Umum (Konseptor)
  8. Menandatangani elektronik berkas konsep surat keluar serta melakukan pengambilan nomor otomatis untuk nomor surat keluar lalu mengirim surat keluar sesuai dengan tujuan surat di SRIKANDI
  9. Meneliti konsep surat yang diteruskan, konsep surat ditandatangani elektronik apabila konsep surat tersebut sudah benar, jika konsep surat tersebut harus diteruskan ke Bupati/Wakil Bupati maka terlebih dahulu diverifikasi, jika konsep surat tersebut masih ada kesalahan maka dikembalikan ke Asisten Administrasi Umum (Asisten III) sebagai verifikator atau ke Staf Adminitrasi Umum sebagai konseptor
  10. Menandatangani elektronik berkas konsep surat keluar serta melakukan pengambilan nomor otomatis untuk nomor surat keluar lalu mengirim surat keluar sesuai dengan tujuan surat di SRIKANDI
  11. Meneliti konsep surat yang diteruskan, jika konsep surat tersebut masih terdapat kesalahan maka konsep surat dikembalikan ke Sekda (Verifikator) atau ke Staf Administrasi Umum (Konseptor) untuk diperbaiki, konsep surat ditandatangani elektronik oleh apabila sudah benar dan selanjutnya mengirim surat keluar sesuai dengan tujuan surat di SRIKANDI

155 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keluar telah ditandatangani elektornik, diberi nomor serta dikirim sesuai tujuan melalui aplikasi SRIKANDI

Dilakukan melalui:

1)     Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)     Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)     Whatsapp: 082351560123/081312879214

4)     Email: tuumumsetdalandak@gmail.com

5)     Online melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) atau www.setda.landakkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store