Pelayanan Penerbitan Sertifikat Penilaian Kompetensi dan Potensi

No. SK: 000.8.3.2 / 34 / BKPSDM / 2024

  1. Mengatasnamakan Instansi atau Organisasi Perangkat Daerah;
  2. Surat Permintaan Data kepegawaian yang ditandatangani oleh pimpinan Instansi atau Organisasi Perangkat Daerah yang mencakup uraian tujuan dan peserta yang diterbitkan sertifikat;
  3. Menunjukan identitas pemohon.

  1. Pengguna Layanan menuju ke petugas Loket BKPSDM;
  2. Menyampaikan keperluan dan mengisi buku tamu;
  3. Menerima informasi layanan dari petugas;
  4. Memeriksa Daftar rekapitulasi sertifikat Penilaian Kompetensi dan Potensi;
  5. Menerima Sertifikat dan menandatangani dokumen daftar terima;
  6. Mengisi survey pelayanan BKPSDM.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Penilaian Kompetensi dan Potensi

1) Tatap Muka Langsung kepada Pengelolaan Kegiatan Penilaian
Kompetensi dan Potensi;
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) Whatsapp : 082153920017, 085752507520,082159768056;
4) Email :
bkpsdmlandak@gmail.com
5) Online melalui website SP4N-LAPOR!(www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Sertifikat Penilaian Kompetensi dan Potensi"