Legalisasi Surat

No. SK: 188.45/40/KEP/416-301/2024

  1. Dokumen yang akan dilegalisir

  1. Pengguna layanan menyerahkan berkas lengkap kepada petugas pelayanan
  2. Pengguna layanan menunggu hasil permohonan Legalisasi surat;
  3. Pengguna layanan menerima berkas Legalisasi Surat

Paling lama 1 hari sejak  berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat

Kantor Kecamatan Jatirejo : Jln Jend Sudirman No. 58 Mojokerto

Whatsapps : 0812-3270-9442

kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

Instagram : official.kecamatanjatirejo

Survey Kepuasan Masyarakat : https://sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=1297


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat"