Layanan Kartu Istri / Kartu suami

  1. Meyerahkan Laporan perkawinan, akta nikah, KTP, Pas photo suami istri ukuran 3x4

  • KARIS/KARSU
    1. pegawai mengajukan usul pembuatan klaris /karsu beserta data dukung yang diperlukan dan dikirimkam ke Biro SDM dan Organisasi

Pegawai yang sudah mengajukan pengusulan Kartu istri /kartu suami dapat langsung mengakses pengajuan kartunya

Tidak dipungut biaya

Kepegawaian

Jika pengajuan Karis / Karsu belum terselesaikan dalan jangka waktu tertentu, dipersilahkan menghubungi PIC Karis /Karsu di Biro SDM dan Organisasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kartu Istri / Kartu suami"