Pelayanan Reviu

No. SK: 61/INSPEKTORAT/TAHUN 2024

  1. SK Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)
  2. Surat Tugas
  3. Dokumen Pendukung

  1. Tamu/Pengguna Layanan menyampaikan surat permintaan reviu ke Inspektorat
  2. Menerima Informasi dari Petugas Front Office
  3. Menerima Layanan Reviu

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Reviu

1)      tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)      tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)      pos-el: inspektoratlandak@gmail.com

4)      online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store