Layanan Pustaka Keliling

No. SK: 41.a/KPTS/DISPUSSIP/2023

  1. Permohonan Pelayanan Perpustakaan Keliling dari sekolah/Perguruan Tinggi/lembaga/Instansi
  2. Mou Perjanjian Kerjasama antara Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Kepala Sekolah/Perguruan Tinggi/lembaga/Instansi

  1. Mengajukan permohonan kunjungan layanan perpustakaan keliling oleh lembaga
  2. Penandatanganan kerjasama (MOU) dengan lembaga terkait
  3. Pustakawan membuat rencana Kerja Bulanan /jadwal kunjungan
  4. Pustakawan mempersiapkan armada layanan yang sudah dilengkapi dengan koleksi perpustakaan
  5. Pengelola perpustakaan/siswa/mahasiswa/masyarakat memilih koleksi yag akan dipinjam dimobil perpustakaan keliling
  6. Koleksi yang dipilih diserahkan kepada petugas/pustakawan untuk direkap
  7. Petugas/Pustakawan menyerahkan koleksi kepada pengelola perpustakaan sekolah/instansi/lembaga

Maksimal 30 hari

Tidak dipungut biaya

MOU

Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan

Kotak saran : Tersedia

Email : dispusipsiak@gmail.com

Website : dispusip.siakkab.go.id

Instagram/facebook :dispusipsiak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pustaka Keliling"