Pelayanan Surat Keterangan Waris

No. SK: 067/ 21 /426.414.11/2024

  1. 1. Fotokopi KTP-el para ahli waris yang masih hidup
  2. 2. Fotokopi Kartu Keluarga masing-masing ahli waris
  3. 3. Surat Pernyataan bersama ahli waris
  4. 4. Fotokopi Akte Kematian pewaris
  5. 5. Fotokopi Buku Nikah pewaris (legalisasi KUA)
  6. 6. Fotokopi sertifikat tanah/Letter C/Pipil yang dilegalisasi pihak berwenang atau menunjukkan aslinya)

  1. - Pemohon datang membawa berkas persyaratan
  2. - Mengambil nomor antrean di loket, tunggu sampai dipanggil oleh petugas
  3. - Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas
  4. - Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada pejabat struktural berwenang (Kasi terkait) untuk mendapatkan persetujuan/paraf untuk selanjutnya dimintakan tanda tangan pejabat berwenang (Kades) dilanjutkan ke kecamatan untuk diketahui Camat
  5. - Petugas meregister dan membubuhkan cap stempel pada lembar tanda tangan
  6. - Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:

1.   M­engisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;

1.        2.  telepon ke nomor 0813 3361 3617;

   3,  mengirim surat elektronik ke:         sumberlele10@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan cepat Kecamatan ( Lapak )

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Waris"