Rekomendasi Ijin Usaha Pariwisata (TDUP)

No. SK: 400.3/11/SET.1b/DISPORAPAR

  1. Surat Permohonan http://bit.ly/FormTDUP
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Pas Foto 3 x 4 (warna)
  4. Foto Copy KTP
  5. FC NPWP Perusahaan/Pribadi
  6. Foto Copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) / Surat Sewa Bangunan
  7. FC Ijin Lingkungan (SPPL)
  8. Print Foto tempat usaha (Tampak depan, Tampak Dalam)

  1. Penelitian berkas permohonan
  2. Verifikasi Lapangan
  3. Berita Acara Pemeriksaan
  4. Penerbitan Dokumen Ijin

  • Memeriksa Kelengkapan Administrasi 15 Menit
  • Verifikasi Lapangan 3 Hari Kerja
  • Petugas Verifikator Menyampaikan Laporan Hasil Penilaian Kabid Pariwisata atau Pejabat yang ditunjuk 1 Hari Kerja 
  • Dinas Mengeluarkan Surat Rekomendasi Kepada Pemohon 1 Hari Kerja

  1. Durasi Pembuatan Ijin Baru    : 5 Hari Kerja
  2. Durasi Perpanjangan Ijin         : 3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Usaha Pariwisata

Datang langsung ke Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Landak

Email : disporaparlandak@gmail.com

Nomor Kontak : 085228849230 / 081236341632

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/elektronik

Kotak saran/masukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store